PEMERINTAH
KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAH RAGA
SMP NEGERI 2 SEMPOR
Alamat : Desa Kenteng,
Kec. Sempor - Kebumen 54471
PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(PPDB)
SMP N 2 SEMPOR TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Nomor : 422.1 / 421 / 2016
SMP Negeri 2 Sempor Kabupaten Kebumen Tahun Pelajaran 2016/2017 akan
menerima Peserta Didik Baru dengan ketentuan sebagai berikut :
A. SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN :
a. Calon Peserta Didik berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada bulan Juli
2016.
b. Memiliki Ijazah/STTB/SKHUN SD/MI atau sederajat.
B. TATA CARA PENDAFTARAN :
Calon Peserta Didik
datang sendiri dan mengisi formulir pendaftaran (disediakan panitia) dan
melengkapi berkas sebagai berikut :
a. SKHUN asli/SKHUN
sementara.
b.
Foto Copy Akta Kelahiran atau kenal lahir sebanyak 1 lembar.
c.
Pas foto (Hitam Putih/Warna) ukuran 3 x 4 sebanyak 4
lembar.
d. Foto copy NISN 1 lembar.
e.
Piagam atau Sertifikat kejuaraan yang diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga)
tahun (bagi yang memiliki).
f. Foto Copy K I P (bagi yang memiliki).
Persyaratan dimasukkan
dalam Stofmap warna merah untuk putri dan warna biru untuk putra yang sudah disediakan panitia.
C. TEMPAT dan WAKTU PENDAFTARAN :
1. Tempat Pendaftaran :
SMP Negeri 2 Sempor
2. Waktu Pendaftaran : Senin - Kamis, 20 - 23 Juni 2016
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
D. LAIN – LAIN :
1. Tahun Pelajaran 2016/2017
SMP Negeri 2 Sempor akan menerima Peserta Didik Baru Kelas VII sebanyak 160 anak ( 5 kelas ).
2. Pengumuman Penerimaan
Peserta Didik Baru Kelas VII
Hari, tanggal : Senin, 27 Juni 2016
Waktu : Pukul 09.00 WIB
3. Daftar ulang bagi yang
diterima
Hari, tanggal :
Selasa - Kamis, 28 – 30 Juni 2016
Waktu :
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Bagi calon
peserta didik baru sampai dengan waktu yang ditentukan tidak mendaftar ulang
dinyatakan mengundurkan diri.
4. Seleksi calon peserta didik kelas VII ( tujuh ) SMP dilakukan berdasarkan
peringkat jumlah nilai ujian sekolah / surat tanda lulus program paket A untuk
mapel Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam atau telah lulus
dengan memiliki SKHUS /STL dengan mempertimbangkan bakat olah raga, bakat seni,
prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang
lainnya.
5. Jurnal ditampilkan setiap hari selama pendaftaran berlangsung.
6. Daftar Bonus Nilai
Kejuaraan
No.
|
Tingkat Kejuaraan
|
Juara
|
I
|
II
|
III
|
1
|
Internasional
|
Dapat diterima
langsung
|
Dapat diterima
langsung
|
Dapat diterima
langsung
|
2
|
Nasional
|
Dapat diterima
langsung
|
40
|
35.0
|
3
|
Propinsi
|
30
|
27.5
|
25.0
|
4
|
Kabupaten
|
15.0
|
12.5
|
10
|
5
|
Kecamatan
|
7.5
|
5.0
|
2.5
|
Catatan :
A. Bonus Kejuaraan :
1. Bidang akademis (OSN, KIR, Lomba Mapel dan peserta didik
berprestasi, dll)
2. Bidang Olah Raga,
meliputi : OSN, atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola
volley, bola basket, bulu tangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja,
tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takrow, sepak bola,
wushu, layar, ski air dan pencak silat, dll)
3. Bidang kesenian meliputi : FLS2N, seni tari, seni suara,
seni lukis, MTQ, seni pedalangan, seni baca puisi, geguritan, mocopat dan
karawitan.
4. Bidang Pramuka meliputi : pesta siaga dan LCT
pramuka.
B. Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan
juara I tingkat nasional.
C. Tambahan bonus hanya diambil dari salah satu prestasi
tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh dan bukan jumlah seluruh nilai.
D. Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai
calon peserta didik selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Juli 2013 s.d. Juni 2016.
E. Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi
yang berkompeten.
F. Bagi yang memiliki sertifikat/piagam, pada saat
mendaftarkan harus melampirkan foto copy dan menunjukkan sertifikat/piagam
asli.
G. Semua jenis sertifikat/piagam penghargaan diluar
ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan.
7.
Rumus perhitungan
Nilai Akhir :
C =
A + B
Keterangan
:
A = Jumlah Nilai UN 3 (tiga) Mata Pelajaran (Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA)
B = Bonus Piagam Prestasi
C =
Nilai Akhir
Apabila
terjadi jumlah nilai yang sama, maka penentuannya membandingkan nilai mata pelajaran dengan urutan
Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
Sempor, 11 Juni 2016
Kepala
Sekolah
Samingun, S.Pd.
NIP.
19680222 199512 1 004