Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian. pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut,
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
PANDUAN UNTUK GURU MATA PELAJARAN
Tugas dan Kewenangan Guru Mata PelajaranGuru dalam hubungannya dengan e-Rapor, memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut: 1. Mengubah password sendiri.2. Merencanakan penilaian pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual, dan sikap sosial.3. Menginput nilai pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual, dan sikap sosial.4. Menyimpan proses deskripsi nilai.5. Mengirim nilai akhir.6. Menginput nilai US/USBN.
PANDUAN UNTUK GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
Tugas dan Wewenang Guru BK dalam Aplikasi e-Rapor
Di dalam aplikasi e-Rapor ini, guru Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki dua kedudukan yaitu sebagai sebagai guru bimbingan (BK) dan sebagai guru.
1. Guru BK sebagai guru bimbingan (BK)
Sebagai guru bimbingan dan konseling, guru BK memiliki wewenang dan tugassebagai berkut: a. Mengubah password sendirib. Melihat data perserta didikc. Melihat grafik nilai siswad. Melihat rekap kehadiran siswae. Mencetak leger nilai siswa
Sebagai guru bimbingan dan konseling, guru BK memiliki wewenang dan tugassebagai berkut: a. Mengubah password sendirib. Melihat data perserta didikc. Melihat grafik nilai siswad. Melihat rekap kehadiran siswae. Mencetak leger nilai siswa
2. Guru BK sebagai guru mata pelajaran
Sebagai guru mata pelajaran, guru BK memiliki wewenang dan tugas sebagai matapelajaran guru BK memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut: a. Mengubah password sendirib. Menginput nilai sikap spiritual dan sikap sosial
Sebagai guru mata pelajaran, guru BK memiliki wewenang dan tugas sebagai matapelajaran guru BK memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut: a. Mengubah password sendirib. Menginput nilai sikap spiritual dan sikap sosial
PANDUAN UNTUK WALI KELAS
Tugas dan Wewenang Wali Kelas dalam e-Rapor
Wali kelas dalam aplikasi e-Rapor memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 1. Mengubah password sendiri.2. Mengedit data siswa.3. Menginput kehadiran siswa.4. Menginput nilai ekstrakurikuler.5. Menginput data prestasi siswa.6. Menginput catatan wali.7. Menginput proses deskripsi.8. Mencetak rapor.
PANDUAN UNTUK SISWA
Wewenang Siswa dalam e‐Rapor Wewenang siswa dalam aplikasi e‐Rapor ini adalah sebagai berikut:
1. Mengubah password sendiri
2. Melihat data pribadi
3. Melihat nilai akhir semester
4. Melihat grafik nilai
5. Melihat rekap kehadiran
6. Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan
2. Melihat data pribadi
3. Melihat nilai akhir semester
4. Melihat grafik nilai
5. Melihat rekap kehadiran
6. Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan
Dalam hal ini siswa hanya melihat data mengenai dirinya tanpa memiliki hak untuk melakukan perubahan