A. Kajian Teori
1. Pengertian Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menurut E. Mulyasa
(2010 : 212), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang
menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau
lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) merupakan komponen penting dalam pembelajaran. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran harus dikembangkan secara profesional oleh guru agar
kompetensi dasar yang diingginkan dapat tercapai dengan maksimal.
Dalam upanya pencapaian kompetensi, guru
harus aktif dan kreatif dalam melihat sumber daya dan daya dukung yang dimiliki
di sekolah. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran didesain secara keseluruhan, tidak
hanya peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar, namun harus diperhitungkan
agar peserta didik dapat dengan mudah mencapai kompetensi dasar tersebut.
Dalam satu pertemuan, setelah Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilaksanakan, tidak serta merta ditinggal begitu
saja, mamun harus di analisis tingkat keberhasilannya. Jika hasil dalam
pertemuan tidak sesuai dengan yang direncanakan dalam Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), maka guru harus membuat revisi Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) tersebut. Hasil revisi tersebut digunakan untuk perbaikan
pembelajaran dipertemuan berikutnya.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) merupakan resep pembelajaran dalam menghadapi peserta didik
di dalam kelas. Dengan demikian Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran harus dibuat secara rinci dan mudah dipahami dan
dilaksanakan, sekalipun yang melaksanakan bukan orang yang membuat Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tersebut. Hal ini bisa saja terjadi, jika pada
suatu hari guru yang bersangkutan berhalangan hadir, maka guru pengganti dapat
menggantikan posisi guru aslinya untuk menyampaikan pembelajaran sesuai kompetensi
dasar yang seharusnya disampaikan pada saat itu.
Dalam pembuatan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) diberi kewenangan secara leluasa untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kondisi sekolah, serta
kemampuan guru itu sendiri dalam menjabarkannya menjadi rencana pelaksanaan
pembelajaran yang siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik.
Agar guru dapat membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang efektif,
dan berhasil guna, guru dituntut untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan
dengan hakekat, fungsi, prinsip, dan prosedur pengembangan, serta cara mengukur
efektifitas pelaksanaannya dalam pembelajaran, sebagai berikut :
a.
Hakekat
Perencnaan;
Perencanaan (planning) menunjukan bahwa
memikirkan tujuan dan kegiatannya sebelum melaksanakannya. Kegiatan
mereka biasanya berdasar suatu cara, rencana, atau logika, bukan asal tebak
saja (Stoner J.A.F. dalam studi mana-jemen.blogspot.com. 2012).
Pemilihan dan penetapan tujuan dan penentuan
strategi, langkah, kebijaksanaan, program, proyek, metode dan standar yang
dibutuhkan untuk mencapai tujuan. (Imam Satibi : 2016 : 104).
Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan
atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian
RPP merupakan upaya untuk memperkirakan
tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran.
b. Fungsi
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Fungsi
perencanaan RPP adalah untuk memberikan motivasi guru agar lebih siap dalam
melakukan kegiatan pembelajaran secara matang. Oleh karena itu, setiap akan
melakukan pembelajaran guru wajib memiliki persiapan, baik persiapan tertulis
maupun tidak tertulis. Dosa hukumnya bagi guru yang mengajar tanpa persiapan,
dan hal tersebut hanya akan merusak mental dan moral peserta didik, serta
menurunkan wibawa guru secara keseluruhan. Dalam konteks yang lebih dalam lagi,
menyampaikan materi dalam pembelajaran tanpa RPP merupakan perbuatan mall
praktik.
c. Prinsip
Pengembangan RPP
Pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran harus memperhatikan perhatian dan karakteristik peserta didik
terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Dalam pengembangan RPP guru tidak hanya berperan sebagai transformator,
tetapi harus berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah dan
nafsu belajar, serta mendorong peserta didik untuk belajar.
Menurut Abdul Majid (2014 : 4), pembelajaran (intruction) adalah sebagai “upaya untuk membelajarkan seseorang
atau kelompok orang melalui berbagai upaya (effort)
dan berbagai strategi, metode dan pendekatan ke arah pencapaian tujuan yang
telah direncanakan”. Dengan kata lain
bahwa pembelajaran adalah kegiatan guru secara terprogram dalam desain
instruksional untuk membuat siswa belajar secara aktif yang menekankan pada
penyediaan sumber belajar.
Beberapa ahli mengemukakan tentang pengertian pembelajaran, diantaranya
:
a. Pembelajaran
adalah suatu proses dimana lingkungan seseorang secara disengaja dikelola untuk
memungkinkan ia turut serta dalam tingkah laku tertentu. Pembelajaran merupakan
subjek khusus dari pendidikan. (Corey, 1986 dalam Abdul Majid (2014 : 4).
b. Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar (UU SPN No 20 tahun 2003, dalam Abdul Majid (2014 :
4).
c. Pembelajaran
adalah suatu proses yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan
perilaku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil dari pengalaman individu
sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya (Mohammad Surya, dalam Abdul Majid
(2014 : 4).
d. Pembelajaran
adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material,
fasilitas, perlengkapan, prosedur yang slaing mempengaruhi dalam mencapai
tujuan pembelajaran (Oemar Hamalik, dalam Abdul Majid (2014 : 4).
e. Pembelajaran
adalah rangkaian peristiwa (events)
yang mempengaruhi pembelajaran sehingga proses belajar dapat berlangsung dengan
mudah (Gagne dan Brigga, 1979, dalam Abdul Majid (2014 : 4).
Dari
berbagai pendapat tentang pembelajaran di atas dapat disimpulkan bahwa
pembelajaran merupakan suatu konsep dari dua dimensi kegiatan yakni belajar dan
mengajar yang harus direncanakan dan diaktualisasikan, serta diarahkan pada
pencapaian tujuan atau penguasaan sejumlah kompetensi dan indikatornya sebagai
gambaran hasil belajar.
Pada dasarnya pembelajaran merupakan kegiatan
terencana yang mengkondisikan/merangsang seseorang agar bisa belajar dengan
baik agar sesuai dengan tujuan pembelajaran. Oleh sebab itu kegiatan
pembelajaran akan bermuara pada dua kegiatan pokok. Pertama, bagaimana orang melakukan tindakan perubahan tingkah laku
melalui kegiatan belajar. Kedua,
bagaimana orang melakukan tindakan penyampaian ilmu pengetahuan melalui
kegiatan mengajar.
Menurut Hartono, (2016 : 65),
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan
prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar
yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Silabus dan RPP
sekurang-kurangnya memuat tujuan, materi, metode, media, dan evaluasi
pembelajaran. Interaksi guru dan peserta didik dalam sistem pembelajaran dapat
digambarkan sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar